Tentang Platform Tata Kelola Gampong (PTKG)

Mewujudkan Modernisasi Tatakelola Gampong Melalui Pengembangan Platform Tata Kelola Gampong

Maksud Pengembangan PTKD adalah penyediaan media dalam memperoleh, mengelola dan menyajikan data serta informasi Gampong dan kawasan Gampong.

Tujuan Pengembangan PTKD adalah :

  1. Meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan Gampong dan kawasan Gampong.
  2. Mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Gampong dan kawasan Gampong yang dilakukanoleh Pemerintah Gampong.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan.
  4. Mengukur dan memberikan penilaian secara obyektif terhadap kemajuan dan pencapaian strategi pembangunan diGampong dan kawasan Gampong yang dilakukan oleh Pemerintah Gampong.

Ruang lingkup Pengembangan PTKD meliputi:

  1. Kedudukan, fungsi dan manfaat PTKD
  2. Perangkat PTKD
  3. Muatan PTKD
  4. Pengembangan PTKD
  5. Pengelolaan PTKD
  6. Tata cara dan penerapan PTKD
  7. Pembiayaan

Kedudukan, Fungsi Dan Manfaat PTKD:

  1. PTKD merupakan sistem informasi yang diterapkan di tingkat Gampong, dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada di tingkat Daerah.
  2. PTKD dikelola oleh Pemerintah Gampong secara daring.
  3. PTKD merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh Pemerintah Gampong.
  4. PTKD menjadi sistem pendukung yang mudah dan akurat untuk pengelolaan sumber daya Gampong secara berkelanjutan.

PTKD berfungsi sebagai media:

  1. untuk mengelola data Gampong
  2. informasi dan komunikasi pemerintahan Gampong
  3. pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan Gampong; dan
  4. pengelolaan informasi sumber daya dan potensi kawasan Gampong.

PTKD bermanfaat untuk:

  1. memudahkan Pemerintah Gampong dalam mengakses, menyimpan danmengolah data Gampong;
  2. meningkatkan kualitas pengelolaan data Gampong yang akurat dan terbarukan secara berkala;
  3. memperluas jangkauan informasi;
  4. meningkatkan kualitas pelayanan administrasi Pemerintah Gampong;
  5. mempermudah akses informasi tentang Gampong;
  6. meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Pemerintahan Gampong;
  7. menemukenali potensi sumberdaya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian Gampong;
  8. meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan Gampong dan kawasan Gampong oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai ke tingkat Gampong;
  9. mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Pemerintah Gampong;
  10. memudahkan pemerintah daerah melakukan pemantuan perkembangan Gampong secara nyata.